allah senantiasa menolong hamba selama ia menolong saudaranya
Haditsdi atas dengan jelas menggambarkan hal tersebut “Dan Allah akan menolong hamba-Nya selama hamba itu menolong saudaranya.” Oleh karenanya kita dianjurkan untuk senantiasa memberikan pertolongan kepada orangorang yang memang sedang kesulitan dan memerlukan bantuan dan pertolongan dari kita. 5.
3 "Dan Allah akan senantiasa menolong seorang hamba, selama ia menolong saudaranya." - HR Muslim. 4. "Dan tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat berat siksanya."
Iabertindak sebagai langkah awal untuk menyelesaikan isu tersebut dengan jalan perdamaian. Namun beberapa pemimpin agama di Myanmar tidak mempedulikan sama sekali usaha ini. Allah senantiasa menolong seorang hamba selama hamba tersebut menolong saudaranya. Barangsiapa menempuh jalan untuk menuntut ilmu, maka Allâh akan mudahkan
Bencanaerupsi belum berakhir, gempa bumi di Kebumen mengagetkan semua pihak. Saat masyarakat mulai bernafas lega, tiba-tiba gunung Kelud meletus dan dampak bencananya dirasakan oleh ratusan ribu jiwa. Bencana alam yang silih-berganti melanda bangsa kita merupakan sebuah peringatan Allah bagi kita yang terlalu banyak dosa.
Allah senantiasa menolong hamba selama ia menolong saudaranya.” (HR. Muslim no. 2699). Rasulullah SAW juga pernah bersabda, “Siapa saja yang suka diringankan bebannya dan dikabulkan doanya, hendaklah ia memudahkan orang yang sedang kesulitan dan mendoakannya.” (HR Muslim).
Lirik Lagu Tak Ingin Usai Chord. Dari Abu Hurairah radliyallahu anhu berkata, telah bersabda Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam,وَ اللهُ فىِ عَوْنِ اْلعَبْدِ مَا كَانَ اْلعَبْدُ فىِ عَوْنِ أَخِيْهِ “Allah senantiasa menolong seorang hamba selama hamba itu menolong saudaranya”. [HR Muslim 2699, at-Turmudziy 1930, 1425, 2945, Abu Dawud 4946, Ibnu Majah 225 dan Ahmad II/ 252, 296, 500, 514. Berkata asy-Syaikh al-Albaniy Shahih] Berkata asy-Syaikh Salim bin Ied al-Hilaliy hafizhohullah, “Pemberian pertolongan seorang hamba terhadap saudaranya itu dapat menyebabkan pertolongan Allah kepada hamba tersebut”. Berkata asy-Syaikh Muhammad bi Shalih al-Utsaimin rahimahullah, “Bahwa Allah ta’ala menolong seorang hamba selama hamba itu menolong saudaranya. Di dalam hadits ini terdapat motivasi untuk menolong saudaranya dari kaum muslimin di dalam segala yang perkara yang mereka butuh pertolongan. Sehingga dalam perkara mendahulukan kedua sandal bagi saudaranya tersebut, mempersilahkannya untuk naik kendaraan dan mendekatkan permadaninya untuknya dan selainnya. Namun motivasi menolong saudaramu yang muslim itu terikat dengan perbuatan baik dan ketakwaaan. Hal ini karena firman Allah ta’ala Dan tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa. QS al-Maidah/ 5 2. Hadits ini diriwayatkan pula oleh Abu Dawud dan al-Turmudzi dengan redaksi yang sama. Jika ingin mendapat pertolongan Allah, maka mesti senantiasa menolong sesama manusia. Allah SWT senantiasa menolong orang yang selalu memberikan pertolongan. Dalam hadits riwayat al-Hakim diterangkan bahwa Rasul SAW pernah ditanya tentang amal yang utama. Di antara amal yang paling utama adalah 1 menolong sesama, 2 membahagiakan orang yang bersedih, dan 3 mengantar teman yang sedang kebingungan mencari jalan. Bahkan beliau menandaskan "Seseorang yang pergi dengan temannya untuk membantu mengatasi masalah atau suatu keperluan, itu lebih utama dibanding dengan I’tikaf di Masjid ku ini sambil berisyarat dengan jari ke Masjid Nabawi, selama dua bulan." HR. al-Hakim
Allah Menolong Hamba-Nya Selama Hamba-Nya Membantu Saudaranya 17 October 2012, 10 bayi Gaza yang belum mampu meminta kita menolongnya. foto Palestine Chronicle JAKARTA, Rabu Hari ini situs kajian Islam menerbitkan tulisan ulama bernama Abu Abdillah Hassan As-Somali yang mengutip seorang ulama masyhur dalam sejarah Islam, Ibnu Qudamah meninggal 689 H, rahimahullah Ta’ala. Beberapa catatan terkait hak setiap saudaramu atasmu Rasulullah Shallallahu alayhi wa sallam bersabda “Allah akan senantiasa menolong hamba-Nya, selama hamba tersebut menolong saudaranya.” Hadits riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah radiyallahu anhu Abu abdillah As-Somali menulis, tingkatan termudah dari memenuhi hak saudaramu adalah membantunya dengan suka cita ketika ia meminta pertolonganmu dan kamu sanggup melakukannya. Adapun tingkatan di atasnya, yakni membantu saudaramu tanpa diminta. Tingkatan yang paling atas adalah mendahulukan kebetuhan saudaramu di atas kebutuhanmu sendiri. Allah Ta’ala merekam bagaimana kaum Anshar di Madinah mencapai tingkatan tertinggi itu “Juga penduduk Madinah yang ikhlas beriman sebelum datangnya Muhajirin. Mereka cinta kepada orang yang hijrah ke kota mereka. Tak ada pamrih dalam hatinya dari yang mereka berikan. Mereka lebih mengutamakan Muhajirin dari dirinya sekalipun mereka juga membutuhkannya.” Al-Quran surat Al-Hasyr ayat 9 Ibnu Abbas radhiyallahu anhu juga telah mengingatkan agar tidak menunggu seseorang meminta bantuan kita karena itu akan mempermalukan dirinya. Ibnu Qudamah rahimahullah Ta’ala mengatakan Beberapa Sahabat dan orang-orang sesudahnya mengurus keluarga saudaranya sesama Muslim yang sudah meninggal, bahkan sampai 40 tahun! Barangsiapa meringankan beban seorang mukmin dari suatu kecemasan ke kecemasan lain semasa hidupnya, Allah akan membebaskannya dari suatu kecemasan kekecemasan lainnya di Hari Kiamat. Barangsiapa membuat hal-hal mudah untuk Mus’ir orang yang berada dalam kesulitan keuangan dan tidak mampu membayar utangnya, Allah akan membuat hal-hal mudah baginya dalam kehidupan ini dan kehidupan berikutnya. Allah membantu hamba-Nya selama hamba-Nya membantu saudaranya.* Sahabat Al-Aqsha INFAQ TERBAIK ANDA DONASI Sampaikan Infaq terbaik anda melalui rekening Donasi Palestina Bank Syariah Mandiri No. Rek 7799800009 an. Sahabat Al Aqsha Yayasan Donasi Suriah Bank Syariah Mandiri No. Rek 7799880002 an. Sahabat Al Aqsha Yayasan Untuk konfirmasi donasi anda, silakan klik di sini. atau SMS ke +62 877 00998 009 atau +62 877 00998 002 Seorang pria Suriah menangisi kematian remaja kecil di pangkuannya. foto Time Global Spin Update Kabar Al-Aqsha dan Palestina via Twitter sahabatalaqsha Berikan Infaq terbaik Anda. Klik di ini berada dalam kategori Kabar Al-Aqsha & Palestina
Connection timed out Error code 522 2023-06-13 133135 UTC Host Error What happened? The initial connection between Cloudflare's network and the origin web server timed out. As a result, the web page can not be displayed. What can I do? If you're a visitor of this website Please try again in a few minutes. If you're the owner of this website Contact your hosting provider letting them know your web server is not completing requests. An Error 522 means that the request was able to connect to your web server, but that the request didn't finish. The most likely cause is that something on your server is hogging resources. Additional troubleshooting information here. Cloudflare Ray ID 7d6ab1134d761cca • Your IP • Performance & security by Cloudflare
FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL Nomor 62/DSN-MUI/XII/2007TentangAkad Ju’alahبِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلرَّحِيمِDewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia DSN-MUI, setelah Menimbang bahwa salah satu bentuk pelayanan jasa, baik dalam sektor keuangan, bisnis maupun sektor lainnya, yang menjadi kebutuhan masyarakat adalah pelayanan jasa yang pembayaran imbalannya reward/’iwadh/ju’l bergantung pada pencapaian hasil natijah yang telah ditentukan; bahwa agar pelaksanaan pelayanan jasa di atas sesuai dengan prinsip syariah, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang akad Ju’alah sebagai dasar transaksi untuk dijadikan pedoman. Mengingat Firman Allah SWT tentang prinsip-prinsip bermuamalah, baik yang harus dilaksanakan maupun dihindarkan, antara lain يَآ أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا أَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِ أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيْمَةُ اْلأَنْعَامِ إِلاَّ مَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ، إِنَّ اللهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيْدُ المائدة 1 "Hai orang yang beriman! Ttunaikanlah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. Yang demikian itu dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum menurut yang dikehendaki-Nya." QS. al-Mai`dah [5] 1 إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ، إِنَّ اللهَ كَانَ سَمِيْعًا بَصِيْرًا النساء 58 "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat" QS. al-Nisa [4] 58 ... وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ... البقرة 275 "... Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba ..." QS. al-Baqarah [2] 275 يَاأَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا لاَ تَأْكُلُوْا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلاَ تَقْتُلُوْا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا النساء 29 "Hai orang yang beriman! Janganlah kalian memakan mengambil harta orang lain secara batil, kecuali jika berupa perdagangan yang dilandasi atas sukarela di antara kalian. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." QS. al-Nisa' [4] 29 Firman Allah tentang perintah untuk saling tolong menolong dalam perbuatan positif, antara lain وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوْا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ المائدة 2 "Dan tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya" QS. al-Maidah [5] 2 Firman Allah tentang Ju'alah قَالُوْا نَفْقِدُ صُوَاعَ الْمَلِكِ وَلِمَنْ جَاءَ بِهِ حِمْلُ بَعِيْرٍ وَأَنَا بِهِ زَعِيْمٌ يوسف 72 Penyeru-penyeru itu berkata "Kami kehilangan piala raja; dan siapa yang dapat mengembalikannya, akan memperoleh bahan makanan seberat beban unta, dan aku menjamin terhadapnya" QS. Yusuf 72. Hadis-hadis Nabi shallallahu alaihi wasallamtentang beberapa prinsip bermuamalah, antara lain مَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا، فَرَّجَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَاللهُ فِيْ عَوْنِ الْعَبْدِ مَادَامَ الْعَبْدُ فِيْ عَوْنِ أَخِيْهِ رواه مسلم. "Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia suka menolong saudaranya" HR. Muslim dari Abu Hurairah. وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا. رواه الترمذي عن عمرو بن عوف "Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka buat kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram." HR. Tirmidzi dari 'Amr bin 'Auf إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى رواه البخاري ومسلم عن عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ "Setiap amalan itu hanyalah tergantung pada niatnya. Dan seseorang akan mendapat ganjaran sesuai dengan apa yang diniatkannya." HR. Bukhari & Muslim dari Umar bin Khattab Hadis riwayat Imam al-Bukhari dari Abu Sa'id al-Khudri عَنْ أَبِيْ سَعِيْدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَوْا عَلَى حَيٍّ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ فَلَمْ يَقْرُوهُمْ فَبَيْنَمَا هُمْ كَذَلِكَ إِذْ لُدِغَ سَيِّدُ أُولَئِكَ فَقَالُوا هَلْ مَعَكُمْ مِنْ دَوَاءٍ أَوْ رَاقٍ فَقَالُوْا إِنَّكُمْ لَمْ تَقْرُونَا وَلاَ نَفْعَلُ حَتَّى تَجْعَلُوْا لَنَا جُعْلاً فَجَعَلُوا لَهُمْ قَطِيْعًا مِنْ الشَّاءِ فَجَعَلَ يَقْرَأُ بِأُمِّ الْقُرْآنِ وَيَجْمَعُ بُزَاقَهُ وَيَتْفِلُ فَبَرَأَ فَأَتَوْا بِالشَّاءِ فَقَالُوْا لاَ نَأْخُذُهُ حَتَّى نَسْأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلُوْهُ فَضَحِكَ وَقَالَ وَمَا أَدْرَاكَ أَنَّهَا رُقْيَةٌ خُذُوْهَا وَاضْرِبُوْا لِيْ بِسَهْمٍ رواه البخاري "Sekelompok sahabat Nabi melintasi salah satu kampung orang Arab. Penduduk kampung tersebut tidak menghidangkan makanan kepada mereka. Ketika itu, kepala kampung disengat kalajengking. Mereka lalu bertanya kepada para sahabat 'Apakah kalian mempunyai obat, atau adakah yang dapat me-ruqyah menjampi?' Para sahabat menjawab 'Kalian tidak menjamu kami; kami tidak mau mengobati kecuali kalian memberi imbalan kepada kami.' Kemudian para penduduk berjanji akan memberikan sejumlah ekor kambing. Seorang sahabat membacakan surat al-Fatihah dan mengumpulkan ludah, lalu ludah itu ia semprotkan ke kepala kampung tersebut; ia pun sembuh. Mereka kemudian menyerahkan kambing. Para sahabat berkata, 'Kita tidak boleh mengambil kambing ini sampai kita bertanya kepada Nabi Beliau tertawa dan bersabda, "Bagaimana kalian tahu bahwa surat al-Fatihah adalah ruqyah! Ambillah kambing tersebut dan berilah saya bagian." HR. Bukhari. Kaidah Fikih yang menegaskan الأَصْلُ فِي الْمُعَامَلاَتِ اْلإِبَاحَةُ إِلاَّ أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا. "Pada dasarnya, segala bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya." Memperhatikan Pendapat Ibnu Qudamah dalam al-Mughni, VIII/323 ... أَنَّ الْحَاجَةَ تَدْعُوْ إِلَى ذلِكَ الجُعَالَةِ، فَإِنَّ الْعَمَلَ قَدْ يَكُوْنُ مَجْهُوْلاً كَرَدِّ اْلآبِقِ وَالضَّالَّةِ وَغَيْرِ ذلِكَ، وَلاَ تَنْعَقِدُ اِلإِجَارَةُ فِيْهِ وَالْحَاجَةُ دَاعِيَةٌ إِلَى رَدِّهِمَا وَقَدْ لاَ يَجِدُ مَنْ يَتَبَرَّعُ بِهِ، فَدَعَتِ الْحَاجَةُ إِلَى إِبَاحَةِ الْجُعْلِ فِيْهِ مَعَ جَهَالَةِ الْعَمَلِ. "Kebutuhan masyarakat memerlukan adanya ju'alah; sebab pekerjaan untuk mencapai suatu tujuan terkadang tidak jelas bentuk dan masa pelaksanaannya, seperti mengembalikan budak yang hilang, hewan hilang, dan sebagainya. Untuk pekerjaan seperti ini tidak sah dilakukan akad ijarah sewa/pengupahan padahal orang/pemiliknya perlu agar kedua barang yang hilang tersebut kembali, sementara itu, ia tidak menemukan orang yang mau membantu mengembalikannya secara suka rela tanpa imbalan. Oleh karena itu, kebutuhan masyarakat mendorong agar akad ju'alah untuk keperluan seperti itu dibolehkan sekalipun bentuk dan masa pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak jelas." Pendapat Imam al-Nawawi dalam al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, XV/449 يَجُوْزُ عَقْدُ الْجُعَالَةِ، وَهُوَ... اِلْتِزَامُ عِوَضٍ مَعْلُوْمٍ عَلَى عَمَلٍ مُعَيَّنٍ أَوْ مَجْهُوْلٍ عَسُرَ عِلْمُهُ. "Boleh melakukan akad Ju'alah, yaitu komitmen seseorang untuk memberikan imbalan tertentu atas pekerjaan tertentu atau tidak tertentu yang sulit diketahui." Pendapat para ulama dalam kitab Hasyiyah al-Bajuri, II/24 وَالْجُعَالَةُ جَائِزَةٌ مِنَ الطَّرَفَيْنِ طَرَفُ الْجَاعِلِ وَطَرَفُ الْمَجْعُوْلِ لَهُ... وَهِيَ اِلْتِزَامُ مُطْلَقِ التَّصَرُّفِ عِوَضًا مَعْلُوْمًا عَلَى عَمَلٍ مُعَيَّنٍ أَوْ مَجْهُوْلٍ لِمُعَيَّنٍ أَوْ غَيْرِهِ. "Ju'alah boleh dilakukan oleh dua pihak, pihak ja'il pihak pertama yang menyatakan kesediaan memberikan imbalan atas suatu pekerjaan dan pihak maj'ul lah pihak kedua yang bersedia melakukan pekerjaan yang diperlukan pihak pertama…, Ju'alah adalah komitmen orang yang cakap hukum untuk memberikan imbalan tertentu atas pekerjaan tertentu atau tidak tertentu kepada orang tertentu atau tidak tertentu." Pendapat Rapat Pleno DSN-MUI pada Kamis, 26 Dzul Qa'dah 1428 H/06 Desember 2007 M. MEMUTUSKAN Menetapkan FATWA TENTANG AKAD JU'ALAH Pertama Ketentuan Umum Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan Ju’alah adalah janji atau komitmen iltizam untuk memberikan imbalan reward/’iwadh//ju’l tertentu atas pencapaian hasil natijah yang ditentukan dari suatu pekerjaan. Ja’il adalah pihak yang berjanji akan memberikan imbalan tertentu atas pencapaian hasil pekerjaan natijah yang ditentukan. Maj’ul lah adalah pihak yang melaksanakan Ju’alah. Kedua Ketentuan AkadAkad Ju’alahboleh dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan jasa sebagaimana dimaksud dalam konsideran di atas dengan ketentuan sebagai berikut Pihak Ja’il harus memiliki kecakapan hukum dan kewenangan muthlaq al-tasharruf untuk melakukan akad; Objek Ju’alah mahal al-aqd/maj’ul alaih harus berupa pekerjaan yang tidak dilarang oleh syariah, serta tidak menimbulkan akibat yang dilarang; Hasil pekerjaan natijah sebagaimana dimaksud harus jelas dan diketahui oleh para pihak pada saat penawaran; Imbalan Ju’alah reward/’iwadh//ju’l harus ditentukan besarannya oleh Ja’il dan diketahui oleh para pihak pada saat penawaran; dan Tidak boleh ada syarat imbalan diberikan di muka sebelum pelaksanaan objek Ju’alah; Ketiga Ketentuan Hukum Imbalan Ju’alah hanya berhak diterima oleh pihak maj’ul lahu apabila hasil dari pekerjaan tersebut terpenuhi; Pihak Ja’il harus memenuhi imbalan yang diperjanjikannya jika pihak maj’ullah menyelesaikan memenuhi prestasi hasil pekerjaan/natijah yang ditawarkan. Keempat Ketentuan Penutup Jika terjadi perselisihan persengketaan di antara para pihak, dan tidak tercapai kesepakatan di antara mereka maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional atau melalui Pengadilan Agama Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta Tanggal 26 Dzul Qa’dah 1428 H 06 Desember 2007 M DEWAN SYARI'AH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA MA Sahal Mahfudh SekretarisDrs. H. M Ichwan Sam Konten diambil dari situs
Di antara jawāmi’ulkalim – yakni ucapan Nabi yang ringkas namun sarat makna- adalah sabda beliau ṣallallāhu alaihi wa sallam,اللهُ فىِ عَوْنِ اْلعَبْدِ مَا كَانَ اْلعَبْدُ فىِ عَوْنِ أَخِيْهِ“Allah akan senantiasa menolong hamba-Nya, selama hamba tersebut menolong saudaranya.” HR. MuslimHadits ini adalah salah satu motivasi bagi kita untuk memberi pertolongan kepada sesama muslim. Mari simak di antara penjelasan para ulama tentang hadis yang agung Abdulmuhsin al-Abbad al-Badr hafiẓahullāh menjelaskan,“Di dalam hadits ini terdapat dorongan untuk memberikan pertolongan kepada saudara sesama muslim. Setiap pertolongan yang diberikan kepada saudaranya, niscaya dia akan mendapat balasan berupa pertolongan dari Allah. Kalimat dalam hadis ini adalah bagian dari jawāmi’ulkalim. “ Fathu al-Qawiyyi al-MatīnSyekh Shalih bin Abdul’aziz Alu Syekh hafiẓahullāh menjelasakan,“Hadis ini memberikan motivasi yang kuat bagi seseorang untuk memberikan pertolongan kepada saudaranya. Tatkala dia menolong saudaranya, maka Allah akan menolongnya Jika Engkau membantu kebutuhan saudaramu, niscaya Allah akan memberikan bantuan kepadamu. Ini adalah keutamaan yang agung dan balasan yang sangat besar bagi hamba.” Syarh al-Arba’īn al-NawawiyyahSyekh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan hafiẓahullāh menjelaskan bahwa makna hadis ini bersifat umum. Jika Engkau memberi pertolongan kepada saudaramu dengan pertolongan apapun bentuknya yang dia butuhkan, maka sungguh Allah akan senantiasa memberi pertolongan kepadamu. Demikianlah, karena balasan akan sesuai dengan perbuatan. Jika Engkau ingin Allah menolongmu, maka hendaknya Engkau menolong saudaramu sesuai kadar kemampuan yang Engkau mampu berikan kepadanya, baik itu dengan harta, kedudukan, ataupun bantuan yang lainnya. Al-Minhatu al-Rabbaniyyah fī Syarhi al-Arba’īn al-NawawiyyahSyekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin raḥimahullāh memberi catatan penting tentang hadis ini. Beliau menjelaskan bahwa hadis ini merupakan motivasi untuk memberi pertolongan kepada sesama muslim. Akan tetapi yang perlu diperhatikan bahwa hal ini terbatas untuk perkara kebaikan dan takwa. Karena Allah taala berfirman,وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى“Dan tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa.“ QS. Al-Mā’idah 2Adapun jika memberi pertolongan dalam perbuatan dosa, maka hukumnya haram. Karena Allah berfirman, وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ“ Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. “ QS. Al-Mā’idah 2Hadis ini menunjukkan bahwa balasan akan sesuai dengan perbuatan. Bahkan balasan dari Allah lebih baik dari amal perbuatan hamba. Jika Engkau menolong saudaramu, maka Allah akan memberi pertolongan kepadamu. Dan jelas bahwa pertolongan yang datang dari Allah adalah balasan yang lebih besar dari amal hamba itu sendiri. Syarh al-Arba’īn al-NawawiyyahDemikian pembahasan ini. Semoga bermanfaat, dapat menambah ilmu bagi kita dan menjadi penyemangat untuk berbuat baik dan memberikan pertolongan kepada sesama Juga***Penyusun dr. Adika Mianoki, Alumni dan pengajar Ma'had Al Ilmi, S1 Kedokteran Umum UGM, penulis buku "Jawaban 3 Pertanyaan Kubur"
allah senantiasa menolong hamba selama ia menolong saudaranya